PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI [SIM] DARI A SAMPAI Z
PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI [SIM] DARI A SAMPAI Z
Pembuatan SIM sekarang bisa melalui Layanan SIM Online Korlantas Polri |
PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI [SIM] DARI A SAMPAI Z
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi
dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah
memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan
lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Cara membuat SIM
sebenarnya cukup mudah asalkan kita dan aparatnya mengikuti prosedur yang
berlaku.
Sebelum
kita membahas cara membuat SIM, terlebih dahulu kita bahas pembagian SIM atau
jenis SIM. SIM terbagi menjadi beberapa golongan, tergantung dari penggunaan
SIM tersebut. Sebagaimana dikutip dari website Polri dan cermati, Berikut ini adalah
pembagian dan penjelasannya:
Di Negara kita, secara umum terdapat DUA JENIS SURAT IZIN MENGEMUDI, yaitu :
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kedua
jenis SIM tersebut dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu :
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
2.Surat
Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SYARAT-SYARAT
PEMBUATAN SIM
A.
Syarat Pembuatan SIM Perseorangan
1.
Batas Usia Minimal
- SIM A: 18 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 20 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun
2.
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator
3.
Syaratan Tambahan
Bagi
pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan yang mesti dipenuhi, yaitu:
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
B.
Syaratan Pembuatan SIM Umum
Untuk
golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM
Perseorangan. Berikut ini persyaratannya:
1.Batas
Usia Minimal Pemohon
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
2.
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Lulus Ujian, yang terdiri dari ujian teori, ujian praktek, dan diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
3.
Syaratan Tambahan
- Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
PROSEDUR
PEMBUATAN SIM
Berikut
ini alur prosedur yang telah ditetapkan dalam pembuatan SIM, silakan diikuti
tahapannya :
1.
Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini
syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi
beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat
dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil
atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan
untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar
premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi
formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke
petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah
nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua
tahap, yaitu:
- Ujian Tertulis
Jika
lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan
diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari,
14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak
mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran
biaya SIM akan dikembalikan.
- Ujian Praktik
Jika
lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan
diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari,
14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang
ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau
tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7.
Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika
Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu
panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto,
semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap
terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang
sudah jadi di loket pengambilan SIM.
BIAYA PEMBUATAN SIM
Biaya
pembuatan SIM sesuai dengan PP 50/2010 adalah :
1. SIM A
-
Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
-
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
-
Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
-
Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3.
SIM B2
-
Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
-
Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4.
SIM C
-
Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
-
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
-
Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
-Perpanjang
SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
-
Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Demikianlah cara membuat SIM yang mudah dan sesuai prosedur yang berlaku. Seyogyanyalah kita mengikuti prosedur dalam pembuatan SIM agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Jika
kamu gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, kamu akan diberi kesempatan untuk
mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik
mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada kamu berkendara secara
sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain.
SIM
menjadi bukti kemahiran kamu dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Selamat
mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang
bertanggung jawab. Jika ada aparat yang menyalahi prosedur dan menetapkan tarif
yang tidak sesuai kamu dapat laporkan ke https://www.lapor.go.id.
"UPDATE"
Biaya pembuatan SIM dapat berubah
sewaktu-waktu, jangan lupa cek updatenya di website resmi kepolisian RI melalui
SIM ONLINE POLRI
--------------------------
Source : http://www.ngopo.com
image
by : polri.go.id
No comments: